Sejarah LSP P1 UC
Pembentukan
Lembaga Sertifikasi Profesi Pl Entrepreneurship Ciputra adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. Lembaga Sertifikasi Profesi Pl Entrepreneurship Ciputra berfungsi dan mempunyai tugas melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja. LSP-Pl Entrepreneurship Ciputra, mengacu pada Standar Kompetensi Khusus Lemdiklat Profesi untuk LSP Lembaga Pendidikan Profesi, yang dikembangkan dan dipergunakan oleh lembaga Diklat Profesi untuk dikembangkan sebagai bahan ajar dan materi uji kompetensi untuk peserta diklat lembaga Diklat profesi terkait.
Namun demikian, kedua jenis LSP-Pl Entrepreneurship Ciputra tersebut dapat menggunakan semua standar kompetensi sebagaimana ditetapkan dalam PP No. 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, yaitu SKKNI, Standar Khusus dan/atau Standar Internasional. LSP tidak boleh menggunakan prosedur yang menghambat dan menghalangi akses oleh pemohon dan calon, kecuali yang ditetapkan dalam pedoman ini.
VISI
Menjadi LSP yang mampu menghasilkan lulusan dengan kompetensi entrepreneurship, yang memiliki karakter unggul dan memberikan dampak positif yang besar bagi nusa dan bangsa.
MISI
- Membentuk lulusan yang berkompeten dalam bidang entrepreneurship.
- Membangun lulusan yang berkarakter unggul dan memiliki keahlian untuk menjadi professional dan entrepreneur di bidangnya.
- Mendorong terbangunnya tanggung jawab sosial yang memberikan dampak positif untuk kesejahteraan masyarakat.

Organisasi
Aktivitas LSP-Pl Entrepreneurship Ciputra SURABAYA dipastikan terstruktur dan dikelola sehingga dapat menjaga ketidakberpihakan sesuai dengan panduan mutu ini. Struktur organisasi LSP-Pl Entrepreneurship Ciputra SURABAYA terdiri atas: Dewan pengarah; Pimpinan puncak manajemen yakni direktur/ketua LSP; Komite Skema; Bagian Sertifikasi; Bagian Manajemen Mutu; dan Bagian Administrasi. Untuk memastikan ketidak berpihakan, pimpinan bagian manajemen hanya boleh dirangkap oleh pimpinan puncak manajemen. Struktur organisasi LSP-Pl Entrepreneurship Ciputra SURABAYA adalah sebagai berikut ini.

Tugas dan wewenang Manajer Sertifikasi:
- Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi,
- Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji,
- Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang,
- Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK),
- Melaksanakan vertifikasi dan menetapkan TUK,
- Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya.
Tugas dan wewenang Manajer Standarisasi:
- Mengidentifikasi kebutuhan jenis kompetensi LSP,
- Memfasilitasi kegiatan pengembangan standar kompetensi,
- Memfasilitasi pengusulan standar kompetensi baru untuk ditetapkan sebagai SKKNI.
Tugas dan wewenang Direktur:
- Melaksanakan program kerja LSP,
- Melakukan monitoring dan evaluasi,
- Menyiapkan rencana program dan anggaran,
- Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada pengarah.
Tugas dan wewenang Manajer Mutu:
- Mengembangkan dan menerapkan system manajemen mutu LSP sesuai pedoman BNSP 2018,
- Memelihara berlangsungnya system manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang di acu,
- Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen.
Tugas dan wewenang Manajer Administrasi dan Keuangan:
- Memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggaranya program sertifikasi profesi,
- Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP,
- Memelihara informasi sertifikasi kompetensi,
- Mempersiapkan laporan kegiatan LSP,
- Melaksanakan tugas administrasi keuangan organisasi,
- Menyusun anggaran belanja.
Tugas dan wewenang Kepala TUK:
- Membantu pelaksanaan uji kompetensi,
- Melaksanakan penyiapan penyelenggaraan uji kompetensi,
- Menjaga kesusuaian TUK terhadap persyaratan teknis dan ditetapkan LSP dan persyaratan pengelolaan sesuai Pedoman BNSP,
- Mempromosikan dan memasarkan kegiatan sertifikasi kompetensi,
- Menyiapkan rencana program dan anggaran TUK.
