Sejarah LSP P1 Universitas Ciputra

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 Universitas Ciputra didirikan sebagai lembaga pendukung Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi.

Fungsi utama LSP-P1 Universitas Ciputra :

  • Menyelenggarakan uji kompetensi,
  • Menerbitkan sertifikat kompetensi,
  • Melakukan verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK).

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LSP mengacu pada pedoman yang ditetapkan BNSP agar pelaksanaan sertifikasi berjalan profesional, konsisten, dan diakui secara nasional sesuai dengan kebutuhan industri demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.

LSP UC berlandaskan Standar Kompetensi Khusus Lemdiklat Profesi serta dapat menggunakan SKKNI, Standar Khusus, maupun Standar Internasional sesuai ketentuan PP No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.

Perjalanan LSP Universitas Ciputra

  • 11 Januari 2016 – SK Pendirian LSP Universitas Ciputra dari Rektor Universitas Ciputra.
  • 27 Mei 2016 – LSP UC memperoleh lisensi pertama dari BNSP.
  • 19 Juni 2019 – Relisensi pertama (berlaku 3 tahun sesuai aturan saat itu).
  • Oktober 2021 – Penambahan 10 skema sertifikasi.
  • 10 April 2023 – Surveillance dari BNSP.
  • 08 Desember 2023 – Asesmen Penuh PRL (Perpanjangan Lisensi).
  • 26 Juli 2024 – Relisensi kedua, berlaku 5 tahun hingga 26 Juli 2029 dan pergantian nama LSP Entrepreurship Ciputra menjadi LSP Universitas Ciputra.
  • 17 Oktober 2024 – Witness PRL oleh BNSP.

Dengan perjalanan tersebut, LSP Universitas Ciputra terus berkomitmen meningkatkan kualitas sertifikasi profesi bagi mahasiswa maupun tenaga kerja agar mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.