Aktivitas LSP-P1 Universitas Ciputra dipastikan terstruktur dan dikelola sehingga dapat menjaga ketidakberpihakan sesuai dengan panduan mutu ini. Struktur organisasi LSP-P1 Universitas Ciputra terdiri atas: Dewan Pengarah; Pimpinan puncak manajemen yakni direktur LSP; Komite Skema; Manajer Sertifikasi; Manajer Standar dan Mutu; Manajer TUK, dan Manajer Administrasi. Struktur organisasi LSP-P1 Universitas Ciputra adalah sebagai berikut ini.

Tugas dan wewenang Manajer Sertifikasi:
- Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi,
- Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji,
- Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang,
- Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK),
- Melaksanakan vertifikasi dan menetapkan TUK,
- Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya.
Tugas dan wewenang Manajer Standar dan Mutu:
- Mengidentifikasi kebutuhan jenis kompetensi LSP,
- Memfasilitasi kegiatan pengembangan standar kompetensi,
- Memfasilitasi pengusulan standar kompetensi baru untuk ditetapkan sebagai SKKNI.
- Mengembangkan dan menerapkan system manajemen mutu LSP sesuai pedoman BNSP 2018,
- Memelihara berlangsungnya system manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang di acu,
- Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen.
Tugas dan wewenang Direktur:
- Melaksanakan program kerja LSP,
- Melakukan monitoring dan evaluasi,
- Menyiapkan rencana program dan anggaran,
- Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada pengarah.
Tugas dan wewenang Manajer Administrasi dan Keuangan:
- Memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggaranya program sertifikasi profesi,
- Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP,
- Memelihara informasi sertifikasi kompetensi,
- Mempersiapkan laporan kegiatan LSP,
- Melaksanakan tugas administrasi keuangan organisasi,
- Menyusun anggaran belanja.
Tugas dan wewenang Kepala TUK:
- Membantu pelaksanaan uji kompetensi,
- Melaksanakan penyiapan penyelenggaraan uji kompetensi,
- Menjaga kesusuaian TUK terhadap persyaratan teknis dan ditetapkan LSP dan persyaratan pengelolaan sesuai Pedoman BNSP,
- Mempromosikan dan memasarkan kegiatan sertifikasi kompetensi,
- Menyiapkan rencana program dan anggaran TUK.
