Organisasi

Aktivitas LSP-P1 Universitas Ciputra dipastikan terstruktur dan dikelola sehingga dapat menjaga ketidakberpihakan sesuai dengan panduan mutu ini. Struktur organisasi LSP-P1 Universitas Ciputra  terdiri atas: Dewan Pengarah; Pimpinan puncak manajemen yakni direktur LSP; Komite Skema; Manajer Sertifikasi; Manajer Standar dan Mutu; Manajer TUK, dan Manajer Administrasi. Struktur organisasi LSP-P1 Universitas Ciputra  adalah sebagai berikut ini.

Tugas dan wewenang Manajer Sertifikasi:

  • Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi,
  • Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji,
  • Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang,
  • Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK),
  • Melaksanakan vertifikasi dan menetapkan TUK,
  • Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya.

Tugas dan wewenang Manajer Standar dan Mutu:

  • Mengidentifikasi kebutuhan jenis kompetensi LSP,
  • Memfasilitasi kegiatan pengembangan standar kompetensi,
  • Memfasilitasi pengusulan standar kompetensi baru untuk ditetapkan sebagai SKKNI.
  • Mengembangkan dan menerapkan system manajemen mutu LSP sesuai pedoman BNSP 2018,
  • Memelihara berlangsungnya system manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang di acu,
  • Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen.

Tugas dan wewenang Direktur:

  • Melaksanakan program kerja LSP,
  • Melakukan monitoring dan evaluasi,
  • Menyiapkan rencana program dan anggaran,
  • Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada pengarah.

Tugas dan wewenang Manajer Administrasi dan Keuangan:

  • Memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggaranya program sertifikasi profesi,
  • Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP,
  • Memelihara informasi sertifikasi kompetensi,
  • Mempersiapkan laporan kegiatan LSP,
  • Melaksanakan tugas administrasi keuangan organisasi,
  • Menyusun anggaran belanja.

Tugas dan wewenang Kepala TUK:

  • Membantu pelaksanaan uji kompetensi,
  • Melaksanakan penyiapan penyelenggaraan uji kompetensi,
  • Menjaga kesusuaian TUK terhadap persyaratan teknis dan ditetapkan LSP dan persyaratan pengelolaan sesuai Pedoman BNSP,
  • Mempromosikan dan memasarkan kegiatan sertifikasi kompetensi,
  • Menyiapkan rencana program dan anggaran TUK.